Kabupaten Minahasa Tenggara
Lambang Minahasa Tenggara Moto: Patokaan Esa | |
Peta lokasi Minahasa Tenggara Koordinat: - | |
Provinsi | Sulawesi Utara |
Ibu kota | Ratahan |
Pemerintahan | |
- Bupati | James Sumendap |
- DAU | Rp. 355.916.109.000.-(2013) |
Luas | 730,62 km² |
Populasi | |
- Total | 100.443 jiwa |
- Kepadatan | - |
Demografi | |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 12 |
- Situs web | http://www.mitrakab.go.id/ |
Kabupaten Minahasa Tenggara adalah kabupaten baru di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dengan ibu kota Ratahan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan.
Tanggal 23 Mei 2007 bertempat di Manado telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo AS bersama dengan tiga kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Drs. Albert Pontoh, MM yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2007 s/d 2008,Bupati ke-2 Tahun 2008 s/d Sekarang Bupati Definitif Pertama James Sumendap
Kantor Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara
Kepercayaan dan Daftar Kecamatan
Kabupaten Minahasa Tenggara dahulunya terdiri dari 6 kecamatan, yaitu:
dan pada 28 April 2010 di resmikan 6 kecamatan dari hasil pemekaran kecamatan - kecamatan yang ada, antara Lain:
- Mayoritas Penduduk Minahasa Tenggara beragama Kristen Protestan 81%, Islam 17%, Katolik 2%.
Sejarah
Sejalan dengan bergulirnya nuansa reformasi dan implementasi kebijakan otonomi daerah, muncul apirasi masyarakat diberbagai daerah yang menginginkan pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Demikian pula masyarakat di Minahasa Tenggara yang menginginkan pemekaran wilayahnya menjadi daerah otonomi yang baru. Maksud pemekaran daerah ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali (span of control) penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya peningkatan pengelolaan potensi daerah secara lebih optimal; terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; terwujudnya pengembangan kehidupan demokrasi, peran serta masyarakat serta rasa keadilan dan pemerataan pembangunan; untuk lebih mendayagunakan pencapaian tujuan pemberian otonomi daerah yang pelakanaannya memperhatikan potensi daerah, keanekaragaman dan kepentingan masyarakat di daerah, guna kesejahteraan masyarakat.
Wacana aspirasi masyarakat yang diagregasikan tersebut, secara positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melalui (seminar, diskusi, panel, dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka aspirasi ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 7 Tahun 2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 127/VI/VII-2004 Tanggal 1 Juli 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi; Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/i/403 tanggal 25 Agustus 2004 perihal Rekomendasi Atas Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 29 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Minahasa Tenggara.
Wacana aspirasi masyarakat yang diagregasikan tersebut, secara positif disikapi dan diakomodasikan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melalui (seminar, diskusi, panel, dialog) dan melalui proses sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka aspirasi ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 7 Tahun 2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 127/VI/VII-2004 Tanggal 1 Juli 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi; Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/i/403 tanggal 25 Agustus 2004 perihal Rekomendasi Atas Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Propinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 29 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Minahasa Tenggara.
Galeri
(Sumber : http://id.wikipedia.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar